Monday, September 21, 2015

Hati Yang Luka...

Beginikah garis kehidupan,,??? 
Bersabar,,bersabar,,itu diakhir hembusan nafas ku...
Tak ada tempat untuk mengadu,,semua membisu,,
Tak ada tempat untuk bersandar,,semua sudah rapuh,,
kecuali iman ku...

Biarkan kutanam,kupendam dlm hati ini,dan.-
Kubawakan dia bersamaku,
Walou kelak ku berbaring, berhias nisan sebagai tanda,
Tetap terjaga walau tulang benulangku menjadi debu,,

....Hidup,,,berapa lama lagi kau menemaniku,,,
Bukan aku bosan akan dirimu...
Namun aku berSyukur Allah masih mengizinkan kau bersama ku...

Hanya kepada Allah kita berserah, Dia  atas segala2Nya...

Sunday, September 13, 2015

Pemerintah Siapkan Bantuan Afirmasi untuk Program Sertifikasi Guru di Daerah

Jakarta, 7 September 2015 --- Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Dalam hal ini, guru dalam jabatan berarti mereka yang sudah menjadi guru maksimal pada Desember 2005, yaitu di tahun yang sama dengan diterbitkannya UU Guru dan Dosen. Sedangkan bagi mereka yang menjadi guru mulai 1 Januari 2006 harus membiayai sendiri program sertifikasinya.
Namun kebijakan itu tidak lantas membuat pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) lepas tangan. Kemendikbud sudah menyiapkan bantuan afirmasi untuk pemenuhan kualifikasi guru dan program sertifikasi guru di daerah-daerah tertentu.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan salah satu bantuan afirmasi yang sudah berjalan untuk pemenuhan kualifikasi akademik guru adalah di daerah Maluku. “Sekitar 11.600 guru dibiayai dan disekolahkan ke Universitas Terbuka,” ujarnya saat menggelar jumpa pers di kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (7/9/2015).
Sedangkan bantuan afirmasi untuk program sertifikasi guru akan dimulai pada tahun 2016 hingga tahun 2019. Pranata mengatakan, mulai tahun 2016, guru harus membiayai sendiri program sertifikasinya. Ia mencontohkan proses sertifikasi di profesi akuntan atau pengacara. Untuk mengikuti sertifikasi profesi akuntan dan pengacara/advokat, mereka membiayai sendiri dan tidak didanai pemerintah. Pranata juga mengatakan, sertifikasi merupakan kebutuhan masing-masing guru, apalagi sertifikasi menjadi salah satu syarat seorang guru berhak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).
Saat ini, tutur Pranata, dari total 2.294.191 guru PNS dan Guru Tetap Yayasan (GTY), ada 1.580.267 guru yang sudah mendapatkan sertifikasi. Sertifikasi tersebut diperoleh melalui PSPL (Pemberian Sertifikat Pendidik Secara Langsung), PF (Portofolio) dan PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru).
Sedangkan sebanyak 166.770 guru belum mendapatkan sertifikasi, dan 72.082 di antaranya sudah memenuhi syarat sebagai peserta program sertifikasi tahun 2015 dan sedang menjalani program sertifikasi. Mereka semua adalah guru dalam jabatan, yaitu sudah menjadi guru maksimal pada Desember 2005, sehingga program sertifikasinya masih menjadi tanggung jawab pemerintah.
“Dilaksanakan di LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) yang sudah ada selama ini, seperti Unnes, UPI, dan lainnya,” kata Pranata.
Sedangkan sebanyak 547.154 orang, katanya, akan memulai program sertifikasi pada tahun 2016.  Mereka adalah orang-orang yang mulai menjadi guru pada 1 Januari 2006 ke atas. Sertifikasi akan dilakukan melalui Program PPG (Pendidikan Profesi Guru), Program Afirmasi dan pembiayaan sendiri dari guru yang bersangkutan.
“Saat ini sedang dibahas Program PPG berasrama. Kita targetkan 60.000 (guru) per tahun,” ujar Pranata.
http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/siaranpers/4605

Pemerintah akan Menguji Kompetensi Seluruh Guru Akhir November

Jakarta, 9 September 2015  --- Pemerintah berencana akan menguji kompetensi terhadap seluruh guru pada akhir November tahun ini. Ujian ini dilakukan sebagai pemetaan terhadap kompetensi yang dimiliki guru. Ujian akan digelar di sebanyak 5.000 tempat uji kompetensi (TUK).
 
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata menyampaikan, selama ini pemerintah baru memiliki potret uji kompetensi guru (UKG) terhadap 1,6 juta guru. Dari jumlah tersebut, kata dia, hanya 192 orang yang kompetensinya di atas 90. "Akhir November akan menguji seluruh guru tanpa kecuali," katanya saat memberikan keterangan pers di Kemendikbud, Jakarta, Senin (7/10/2015).
 
Sumarna mengatakan, dengan ujian ini akan diketahui kemampuan guru. Bagi guru yang kompetensinya kurang, kata dia, akan diberikan pembekalan melalui pengembangan profesi berkelanjutan. "Tidak melulu tatap muka, tetapi bisa daring," katanya.
Guru-guru akan dikelompokkan sesuai kemampuannya mengacu pada hasil ujian tersebut. Mereka yang meraih skor tinggi cukup mengikuti pembekalan wajib selama 4-10 jam. Sementara yang meraih skor kurang akan lebih banyak jumlah jamnya.
Sumarna menyebutkan, saat ini rata-rata nilai UKG 4,7. Target renstra tahun ini, kata dia, rata-rata nilai UKG 5,5. "Nanti tahun 2019 rata-rata kompetensi guru 8,0," katanya.
 
Untuk mencapai target tersebut, lanjut Sumarna, berbagai macam perlakuan dilakukan terhadap guru. Namun demikian, kata dia, peningkatan kompetensi guru bukan melulu tugas pemerintah, tetapi kewajiban individu guru juga ada. "Target kita adalah melakukan ujian terhadap mereka dan akan dilakukan peningkatan kompetensi.(***)

Dikutip dari :http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/siaranpers/4609

Tunjangan Profesi Terlambat, Kemdikbud Minta PNS Guru Konfirmasi ke Pemda


JAKARTA-Lambatnya penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) menjadi sorotan banyak kalangan. Bahkan Ketua Pengurus Besar Persaturan Guru Indonesia (PB PGRI) Sulistyo menyatakan, penyaluran TPG tahun ini lebih buruk dari tahun lalu.

Terhadap komplen ini, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata menegaskan, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. "Untuk guru PNS penyaluran TPG dilakukan pemerintah daerah melalui dana transfer daerah. Sedangkan untuk guru non-PNS, penyaluran TPG dilakukan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikbud," kata Sumarna, Rabu (9/9).

Jika ada keterlambatan penyaluran TPG bagi guru PNS, lanjutnya, konfirmasi seharusnya dialamatkan ke pemerintah daerah masing-masing, bukan ke Kemendikbud. “Kecuali kalau SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) tidak keluar, itu baru bisa ditanyakan ke pusat. Sebab ketika seorang guru PNS sudah mendapatkan SKTP dari Kemendikbud, maka selanjutnya penyaluran TPGnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah," jelasnya.

Sumarna menambahkan, secara nasional kebijakan tidak bisa berubah untuk tunjangan, karena slot transfernya sudah ada. Pemerintah kan mempertahankan tunjangan (TPG) ini sesuai tiga asas yaitu tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu.(dikutip dari jpnn; 9/9/2015)

Tunjangan Profesi Terlambat, Kemdikbud Minta PNS Guru Konfirmasi ke Pemda

JAKARTA- Lambatnya penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) menjadi sorotan banyak kalangan. Bahkan Ketua Pengurus Besar Persaturan Guru...